4. Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap sesuai KTP;
5. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, keluarahan/desa dan alamat sesuai KTP;
6. Lampirkan foto KTP dan swafoto dengan KTP;
Baca Juga: Tegas, Polri Tak Segan Bakal Tindak Pelaku Pelanggaran Karantina
7. Klik tombol “Buat Akun Baru”.
Setelah berhasil registrasi akun, silakan akses layanan menu Aplikasi Cek Bansos. Kemudian ikuti tahapan berikutnya:
1. Pilih menu “Daftar Usulan” untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos;
2. Klik tombol “Tambah Usulan”;
3. Pilih jenis bansos PKH;