PR DEPOK - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan lembaga terkait untuk menindak pelaku pelanggaran karantina.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan titah kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Dalam titah itu, Kapolri Listyo Sigit meminta Dittipideksus Bareskrim Polri untuk membentuk tim khusus mengusut dugaan pelangaran dalam proses karantina.
Tita Kapolri Listyo Sigit mengusut pelanggaran karantina ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
"Tim sedang bekerja, sudah melakukan komunikasi, koordinasi, verifikasi, dengan berbagai pihak," kata dia sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Koordinasi itu, dijelaskannya, mulai dengan pihak keimigrasian, kekarantinaan kesehatan, satgas Covid-19, pengelola bandara hingga petugas di bandara.
Tak hanya itu, Dedi menegaskan koordinasi sampai ke hulunya yakni PHRI yang mengelola jasa hotel tempat WNA maupun WNI karantina.
Apabila ditemukan alat bukti, ia mengatakan bahwa pihak penyidik bisa menetapkan tersangka pelanggaran karantina sebagai tersangka.