PR DEPOK - Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan aturan terbaru terkait tata cara dan persyaratan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Aturan yang tertuang di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua menyatakan bahwa JHT baru bisa cair saat penerimanya mencapai usia 56 tahun.
Aturan tersebut sontak menuai polemik dan penolakan dari berbagai kalangan masyarakat.
Baca Juga: Thailand Minta Setiap Pasangan untuk Tes Covid-19 Sebelum Berhubungan Badan di Hari Valentine
Menjawab berbagai kritik dan protes yang dilayangkan, Staf Khusus Menaker Diah Indah Putri mengungkap sejumlah alasan pemerintah menggeser pencairan JHT.
Dijelaskan Dita Indah Sari, tujuan Menaker mengubah batas waktu pencairan JHT agar dana iuran tersebut didapat pekerja saat sudah pensiun, cacat tetap, atau meninggal.
Menurutnya, aturan tersebut bertujuan agar JHT bisa menjadi tabungan masa tua bagi pekerja.
Baca Juga: Bahas Ancaman dari Korea Utara, Menteri Luar Negeri AS, Jepang dan Korea Selatan Lakukan Pertemuan
JHT adl amanat UU SJSN n turunannya. Tujuannya agar pekerja menerima uang tunai saat sdh pensiun, cacat tetap, meninggal. Jadi sifatnya old saving. JHT adl kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama.— Dita Indah Sari (@Dita_Sari_) February 11, 2022
"JHT adalah amanat UU SJSN dan turunannya. Tujuannya agar pekerja menerima uang tunai saat sdh pensiun, cacat tetap, meninggal. Jadi sifatnya old saving," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok-com dari akun Twitter @Diah_Sari_.