JHT akan Dicairkan Pemerintah Saat Pekerja Usia 56 Tahun, Hendri Satrio: Beneran Gak Punya Duit Kali Ya?

- 13 Februari 2022, 13:25 WIB
Hendri Satrio memberikan tanggapannya terkait aturan baru JHT yang baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.
Hendri Satrio memberikan tanggapannya terkait aturan baru JHT yang baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun. /YouTube/Hendri Satrio.

Dalam peraturan pemerintah, pekerja yang masuk dalam kategori masa pensiun, yakni memiliki usia 56 tahun.

Namun JHT dapat dicairkan dibawah 56 tahun ketika pekerja meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Adapun jika merujuk pada PP Nomor 46 Tahun 2015, JHT dapat dicairkan atau diklaim ketika peserta program JHT sudah mengikuti selama 10 tahun.

Baca Juga: Banyak Warga Tolak Pemindahan Makam Vanessa Angel-Bibi Adriansyah, Frans Faisal: Kok Bisa?

Peserta JHT dapat mengambil 30 persen dari manfaat JHT untuk kepemilikan rumah atau 10 persen dana JHT untuk keperluan lain dalam rangka masa persiapan pensiun.

"Skema ini untuk memberikan perlindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," kata Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap.

Dalam hal persyaratan pembayaran JHT, pemerintah sudah merilis Permenaker RI Nomor 2 Tahun 2022.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Twitter @satriohendri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah