Sebelumnya, peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang baru membuat dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dicairkan saat pekerja berusia 56 Tahun.
Kebijakan ini memicu protes pekerja hingga sempat trending di Twitter pada Jumat, 11 Februari 2022.
Baca Juga: Jadwal Film di Bioskop CGV Depok Mall Hari Ini 14 Februari 2022 Lengkap dengan Harga Tiket Masuk
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, pencairan JHT hanya bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun.
Dalam Pasal 3 Permenaker tersebut berbunyi, "Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun".
Peraturan Menteri ini menggantikan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015.
Baca Juga: Sayangkan Harga BBM Naik, Mulyanto: Teganya Pemerintah, Malaysia Lebih Murah dari Kita
Berbeda dengan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 yang JHT dapat dicairkan dalam jangka satu bulan setelah peserta pensiun dari perusahaan.***