JHT Cair Saat Usia 56 Tahun Tuai Kritik, Kemnaker: agar Hari Tua Nanti Pekerja Masih Punya Dana

- 14 Februari 2022, 09:50 WIB
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap.
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap. /Antara

PR DEPOK - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara terkait kebijakan dana jaminan hari tua (JHT) yang menuai pro dan kontra.

Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menegaskan program JHT yang bisa dicairkan saat usia 56 tahun untuk memberikan perlindungan pekerja di hari tuanya nanti.

Sehingga menurut Chairul, jika dana JHT dicairkan tidak dalam waktu tertentu, maka tujuan program tersebut tidak tercapai.

Baca Juga: Akui Kontennya Settingan, Boy William: Kita Buat yang Orang Suka, Tapi Nggak Terlalu Ngelencengin Ngebohongin

"Skema ini untuk memberikan pelindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," ujar Chairul seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Meski ditujukan untuk pelindungan hari tua, Chairul menjelaskan setelah pekerja memasuki masa pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), pekerja yang membutuhkan dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT pada jangka waktu tertentu.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, pengajuan klaim sebagian manfaat JHT dapat dilakukan apabila peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Kunjungi Desa Wadas Tanpa Pengawalan untuk Minta Maaf, Warga: Kami Takut Pak

Pekerja bisa mengambil 30 persen dari JHT untuk keperluan lain dalam persiapan pensiun.

Sebelumnya, peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang baru membuat dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dicairkan saat pekerja berusia 56 Tahun.

Kebijakan ini memicu protes pekerja hingga sempat trending di Twitter pada Jumat, 11 Februari 2022.

Baca Juga: Jadwal Film di Bioskop CGV Depok Mall Hari Ini 14 Februari 2022 Lengkap dengan Harga Tiket Masuk

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, pencairan JHT hanya bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun.

Dalam Pasal 3 Permenaker tersebut berbunyi, "Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun".

Peraturan Menteri ini menggantikan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015.

Baca Juga: Sayangkan Harga BBM Naik, Mulyanto: Teganya Pemerintah, Malaysia Lebih Murah dari Kita

Berbeda dengan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 yang JHT dapat dicairkan dalam jangka satu bulan setelah peserta pensiun dari perusahaan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah