Presiden Partai Buruh Nilai Jokowi Jilat Ludah Sendiri Soal Dana JHT, Said Didu: Selamat Menikmati Janji

- 14 Februari 2022, 14:44 WIB
Ilustrasi - Said Didu merespons tudingan Said Iqbal yang menyebut Presiden Jokowi jilat ludah sendiri soal aturan dana JHT.
Ilustrasi - Said Didu merespons tudingan Said Iqbal yang menyebut Presiden Jokowi jilat ludah sendiri soal aturan dana JHT. /Dok. BPJS Ketenagakerjaan./

PR DEPOK - Aturan baru soal dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat usai 56 tahun hingga kini masih menjadi polemik di masyarakat.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal belum lama ini pun menuding Presiden Jokowi telah jilat ludah sendiri terkait dana JHT tersebut.

Tudingan Jokowi jilat ludah sendiri terkait dana JHT ini lantas ditanggapi eks Sektretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.

"#selamatmenikmati janji," tutur Said Didu, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @msaid_didu.

Baca Juga: Harus Terpisah dengan Anak, Jessica Iskandar Kabarkan El Barack Positif Covid-19: Semoga Cepat Berlalu

Sebelumnya diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menetapkan aturan soal pembayaran manfaat JHT hanya bisa dicairkan pada usia 56 tahun.

Kabarnya, Permanaker terbaru itu sekaligus mencabut Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dengan aturan tersebut, pekerja atau buruh yang terkena PHK atau mengundurkan diri baru bisa mencairkan dana JHT saat usia pensiun.

Baca Juga: Diam-diam Sule Sudah Siapkan Beberapa Rumah Bahkan Studio untuk Semua Anaknya

Sontak, terbitnya Permenaker tersebut mendapatkan penolakan banyak pihak, terutama para buruh di Indonesia.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah