PR DEPOK - Kelompok relawan pendukung pasangan Calon dan Wakil Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Prabowo, Jokpro 2024 mendorong MPR segera mengamandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Amandemen tersebut dapat mengubah masa jabatan presiden dari dua menjadi tiga periode.
Dorongan relawan capres-cawapres Jokowi-Prabowo ini dilakukan agar keinginan mencalonkan kembali Jokowi sebagai capres di Pilpres 2024 dapat terwujud.
Tindakan tersebut sontak mendapat tanggapan dari sejumlah kalangan, salah satunya mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu.
Said Didu melontarkan komentar menohok.
"Jika yg ingin memperpanjang seakan sah, apakah yg ingin memperpercepat sah juga ?" tutur Said Didu, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di Twitter @msaid_didu pada Kamis, 10 Februari 2022.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Jokpro 2024, Timothy Ivan Triyono menyatakan, keputusan pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI yang menetapkan Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari 2022 lalu memantapkan langkah pihaknya.