Sarankan Kemnaker Tinjau Ulang Aturan JHT, Puan Maharani: JHT Bukan Dana dari Pemerintah, tapi Hak Pekerja

- 15 Februari 2022, 09:40 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani /Instagram @puanmaharani/

PR DEPOK - Ketua DPR RI Puan Maharani mengkritisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Puan Maharani menilai dana JHT bukanlah dana dari pemerintah melainkan hak pekerja sehingga aturan baru tersebut perlu ditinjau ulang.

"Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh," ujar Puan seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Geram YLBHI Samakan Kasus Wadas dengan Pemerintahan Soeharto, Ali Ngabalin: Kalian Jadi Parpol Saja

Menurut Puan Maharani, kebijakan baru JHT tersebut kurang sosialisasi dari Kemanker dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang.

"Kebijakan itu sesuai dengan peruntukan JHT. Namun, kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat, khususnya para pekerja," ujarnya.

Puan Maharani memandang pencairan dana JHT saat berusia 56 tahun hanya memberatkan para pekerja yang membutuhkan dana sebelum waktunya.

Baca Juga: Berikan Semangat untuk Chelsea, Thomas Tuchel: Semua Orang Iri pada Kami

"Banyak pekerja yang mengharapkan dana tersebut sebagai modal usaha, atau mungkin untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi saat ini. Sekali lagi, JHT adalah hak pekerja," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA JDIH BPK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x