PR DEPOK - Usai menerima banyak kritikan dari masyarakat terkait aturan baru dana JHT, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendadak tutup kolom komentar di unggahan Instagram-nya.
Diketahui, sebelumnya aturan Permenaker soal dana JHT menuai polemik karena baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.
Seperti pantauan Pikiranrakyat-Depok.com pada Senin, 14 Februari 2022, Menaker memutuskan untuk menonaktifkan kolom komentar di semua unggahan Instagram-nya @idafauziyahnu.
Baca Juga: Mengaku Miliki Sifat Introvert, Boy William Pilih Banyak Uang tapi Tak Punya Teman
Padahal dalam unggahan sebelumnya yang menampilkan kreativitas salah satu UMKM di Semarang selama pandemi terdapat satu komentar warganet. Kini warganet tidak bisa lagi meninggalkan komentar.
Sebelumnya, peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang baru membuat dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dicairkan saat pekerja dalam kondisi tertentu memicu pro dan kontra masyarakat.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, pencairan JHT hanya bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun.
Baca Juga: Biden Menjanjikan Pertolongan Cepat pada Ukraina Jika Rusia Benar-benar Menginvasi
Dalam Pasal 3 Permenaker dijelaskan bahwa, "Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun".