Tolak JHT 56 Tahun, Hidayat Nur Wahid Beri Saran agar Dibagikan dan Tak Timbul Dugaan Terkait Pembangunan IKN

- 15 Februari 2022, 13:09 WIB
Ilustrasi - Hidayat Nur Wahid turut mengomentari soal pencairan JHT yang bisa dilakukan pada usia 56 tahun, singgung soal IKN.
Ilustrasi - Hidayat Nur Wahid turut mengomentari soal pencairan JHT yang bisa dilakukan pada usia 56 tahun, singgung soal IKN. /Dok. BPJS Ketenagakerjaan./

PR DEPOK – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid belum lama ini turut memberikan komentar soal Jaminan Hari Tua (JHT) 56 Tahun.

Diketahui, pemerintah baru saja menetapkan aturan soal JHT yang hanya bisa dicairkan oleh pekerja saat usianya sudah mencapai 56 tahun.

Berita soal JHT sendiri saat ini tengah ramai dibahas oleh berbagai kalangan lantaran dinilai kontroversial.

Seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan akun Twitter @hnurwahid pada 14 Februari 2022 Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa dana yang telah terkumpul soal JHT saat ini telah mencapai ratusan triliun rupiah.

Baca Juga: Dinilai Tak Sesuai Fakta, Forum Pimpred PRMN Keberatan Atas Hasil Survei Imogen Communication Institute

“Kabarnya JHT yang terkumpul capai Rp550 Triliun,” kata Hidayat.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu mengatakan bahwa dari hasil pengumpulan dana JHT tersebut lebih baik agar segera dibagikan.

Bukan tanpa alasa, Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa hal tersebut perlu sesegera mungkin dilakukan oleh pemerintah terlebih Kementerian Ketenagakerjaan agar tidak timbul persepsi di tengah masyarakat.

Baca Juga: Viral Video Pria Todongkan Pistol ke Kuli Bangunan, Geram Suara Bising Aktivitas Renovasi Rumah

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Twitter @hnurwahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x