PR DEPOK - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, aturan baru tentang Jaminan Hari Tua (JHT) tetap berlaku mulai 4 Mei 2022 kendati telah didemo buruh.
Aturan JHT tetap diberlakukan Menaker Ida Fauziyah ini lantas mengundang kader Partai Demokrat Cipta Panca Laksana turut memberikan tanggapan.
Dalam tanggapan yang diunggah melalui akun Twitter pribadinya, Cipta Panca justru menyinggung soal dana JHT yang telah digunakan untuk membeli Surat Utang Negara (SUN).
"Ya uangnya udah dipakai beli SUN, pasti jalan terus lah peraturan baru," katanya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @panca66 pada Jumat, 18 Februari 2022.
Masih di cuitan yang sama, politisi Partai Demokrat tersebut lantas kembali melontarkan komentar menohok soal dana JHT yang diduga tidak ada.
"Kalau dibatalin duitnya juga nga ada. Wasallam duit karyawan," pungkas Cipta Panca seraya mengakhiri cuitannya.
Diberitakan sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menyebut jika aturan dana JHT baru yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menjadi momentum untuk memberikan perlindungan paripurna bagi buruh/pekerja di hari tua.
Baca Juga: Studi Baru: Covid-19 Tingkatkan Gangguan Kesehatan Mental hingga Satu Tahun setelah Infeksi