PR DEPOK - Berikut ini persyaratan dan cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, sebelum usia 56 tahun melalui online.
Untuk proses mencairkan dana JHT kini bisa diakses melalui situs BPJS Ketenagakerjaan dengan memenuhi beberapa syarat yang tersedia dalam artikel ini.
Ketentuan mencairkan JHT atau Jaminan Hari Tua tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, tetapi kini bisa dicairkan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pantai di Sydney Dibuka Kembali Setelah Kematian Pria Asal Inggris Akibat Serangan Hiu di Little Bay
Sempat menjadi polemik dengan skema JHT yang hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun, pada nyatanya, dana JHT bisa dicairkan sebelum usia yang ditentukan, melalui BPJS Ketenagakerjaan, secara online.
Sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini persyaratan dan cara cairkan JHT sebelum usia 56 tahun.
Adapun sejumlah syarat untuk mencairkan dana JHT melalui BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya:
Baca Juga: Cara Cek BLT Dana Desa 2022 secara Online agar Warga Mendapatkan Uang Bantuan Rp300.000
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
2. Kartu Keluarga (KK).