PR DEPOK - Mantan Anggota DPR RI, Abdillah Toha mengomentari hasil vonis mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin beberapa waktu lalu.
Abdillah Toha menyoroti ekspresi wajah Azis Syamsuddin, yang tampak tersenyum usai mendengar hasil vonis penjara selama kurang lebih 3,5 tahun.
Selain hukuman penjara, Azis Syamsuddin juga mendapatkan hukuman dicabutnya hak politik selama empat tahun ke depan.
Baca Juga: Facebook dan Meta Terlempar dari Daftar 10 Perusahaan Top Dunia, Rugi hingga 240 Miliar Dolar AS
"Mantan wkl ketua DPR senyum setelah mendengar keputusan hakim tipikor dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dan dicabut hak politiknya selama 4 tahun," kata Abdillah Toha seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @AT_AbdillahToha.
Kendati demikian, Abdillah Toha memprediksi bahwa hukuman dicabutnya hak politik untuk Azis Syamsuddin tersebut takkan bertahan lama.
Seraya menyindir, ia menyebut Azis Syamsuddin nantinya juga akan kembali menjadi anggota DPR.
Padahal menurutnya, apabila kasus serupa terjadi di negara lain, terdakwa kemungkinan akan melakukan harakiri.
"InsyaAllah setelah itu nanti jadi anggota DPR lagi. Kalau di negeri lain barangkali sudah harakiri," ucapnya.
Sebagai informasi, harakiri atau seppuku merupakan tradisi bunuh diri di Jepang, yang dilakukan demi kehormatan atau harga diri, dan untuk menebus kesalahan.
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin diketahui memang terjerat kasus suap dengan eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju.
Dia terbukti memberikan suap Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS, yang apabila ditotalkan menjadi sekitar Rp3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju serta Advokat Maskur Husain.
Akibat perbuatannya itu, Azis Syamsuddin lantas divonis dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, dan dicabutnya hak politik selama 4 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp250 juta, yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 17 Februari 2022.
Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang sebelumnya menuntut Azis Syamsuddin dihukum penjara 4 tahun 2 bula, ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.***