Ada Kekeliruan, Luqman Hakim Minta BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Dibatalkan

20 Februari 2022, 16:07 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim mengkritik aturan BPJS Kesehatan jadi syarat dalam jual beli tanah. /Dok. DPR./

PR DEPOK - Presiden Joko Widodo telah memberikan instruksi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Peetanahan Nasional (ATR/BPN).

Adapun instruksi Jokowi ke Menteri ATR/BPN ini agar memastikan pendaftaran peralihan hak karena jual beli tanah merupakan peserta aktif dalam program JKN atau BPJS Kesehatan.

Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas satuan rumah susun, karena jual beli tanah harus dilengkapi dengan fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga: 4 Zodiak yang Identik dengan Perselingkuhan, Salah Satunya Aries

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim meminta Kementerian ATR/BPN, agar membatalkan kebijakan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan pertanahan.

Karena menurut dia, di dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 terdapat kekeliruan terkait masalah pertanahan.

"Seharusnya Menteri Sofyan Djalil sebagai pembantu Presiden, memberi masukan agar Inpres itu direvisi sehingga rakyat tidak dirugikan," kata Luqman Hakim, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dapat Hadiah Ulang Tahun Berupa Mesin ATM Pribadi

Dikatakan Luqman Hakim, terkait hal Inpres tersebut seharusnya Menteri ATR/BPN memberikan masukan terhadap Inpres tersebut.

"Jangan bersikap seolah-olah tidak tahu ada masalah dan langsung melaksanakannya," ujarnya.

Terbitnya aturan itu, kata Luqman Hakim, dinilai memaksa rakyat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan.

Baca Juga: Jerinx SID Divonis 2 Tahun Penjara, Nora Alexandra: What? Suamiku Udah Minta Maaf, Suamiku Gak Pukul AD

"Ini merupakan bagian dari praktik kekuasaan yang sewenang-wenang," tutur dia secara tegas.

Lantas, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini bertanya apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan.

"Secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara," ujar Luqman Hakim.

Baca Juga: Minta Pasien Covid-19 Setop Mengulang Tes PCR jika Positif, Ilmuwan Malaysia Bongkar Alasannya

Pemerintah, kata dia, sejatinya dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat, negara, tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya, tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN menyebutkan kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat bagi permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau jual beli tanah.

Aturan itu tertuang dalam Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler