Rompi 'Koruptur' hingga Denda Rp 250.000, Denda yang Akan Diberikan kepada Pelanggar PSBB Jakarta

13 Mei 2020, 12:21 WIB
Desain rompi Pelanggar PSBB yang disiapkan oleh Satpol PP Jakarta Pusat menegakan aturan Pergub 41/2020. /ANTARA/DOK Satpol PP Jakarta Pusat

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah wilayah di Indonesia saat ini tengah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan angka penyebaran corona.

Selama PSBB berlangsung, sejumlah warga harus mengikuti anjuran yang sudah ditetapkan oleh setiap Pemerintah Daerah (Pemda) seperti halnya menggunakan masker dan sarung tangan bagi pengendara mobil dan motor serta tidak berboncengan apabila berbeda alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Namun nyatanya, tak sedikit masyarakat di sejumlah daerah yang masih tak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan Pemda masing-masing.

Maka dari itu, demi memberikan efek jera kepada para pelanggar, pemimpin daerah menerapkan aturan PSBB disertai sanksi bagi para pelanggar.

Baca Juga: Tidak Terawat Selama Lockdown, Kursi dan Karpet Bioskop di Malaysia Berjamur Tak Karuan 

Begitupun yang dilakukan oleh Pemda DKI Jakarta melalui Gubernurnya, Anies Baswedan, sejak kemarin.

Dilansir Antara, sanksi bagi pelanggar terncantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41/2020 tentang sanksi bagi pelanggar PSBB.

"Sanksi-sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar," kata Anies dalam siaran persnya, Senin.

Pergub itu ditandatangani oleh Anies pada bulan April, lebih tepatnya pada Rabu 30 April 2020 dan diundangkan oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayab Yuhanah di hari yang sama.

Baca Juga: Kembaran Bumi Ditemukan 'Bertetangga' di Orbit yang Sama, Peneliti Jelaskan Fenomenanya 

Namun, Pergub tersebut baru diunggah secara resmi di situs jdih.jakarta.go.id pada Senin, 11 Mei 2020.

Dalam Pergub tersebut, salah satunya terdapat aturan untuk memakai masker beserta sanksi yang akan diberikan bagi para pelanggar.

Peraturan itu tercantum dalam pasal 3 tentang pembatasan aktivitas di luar rumah yang mengharuskan setiap orang untuk memakai masker ketika berada di tempat umum atau fasilitas umum selama pelaksanaan PSBB.

Baca Juga: Anak Paus Ditemukan Tewas Terdampar di Pantai Banten, Dugaan Kuat Akibat Cuaca Buruk 

Berikut sanksi yang akan diberikan kepada para pelanggar:

1. Administratif teguran tertulis;

2. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi oranye seperti tahanan korupsi; dan

3. Denda administratif paling sedikit Rp 100.000 ribu dan paling banyak Rp 250.000 ribu.

Kemudian dalam bab tujuan penertiban Pergub 41/2020 itu, tertulis bahwa aturan itu diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembatasan jarak atau physical distancing di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Warga di Bawah 45 Tahun Diminta Kembali Bekerja, LIPI: Rawan Tulari Lansia dan Mirip Seperti Italia 

"Pergub ini demi meningkatkan kepatuhan masyarakat akan penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19," ucap Anies Baswedan.

Hampir seluruh pelanggaran yang tertuang mulai dari Pasal 3 hingga Pasal 15 mengatur sanksi denda berbayar selain pelanggaran kegiatan belajar di institusi pendidikan dan pelanggaran kegiatan keagamaan di masa PSBB.

Sementara itu untuk kedua pelanggar kegiatan belajar dan keagamaan hanya akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis yang diberikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dapat didampingi Petugas Kepolisian.

Baca Juga: Kasus Baru Covid-19 Kembali Muncul, Wuhan Rencanakan Pengujian Ulang untuk 11 Juta Penduduk 

Nantinya sebagian besar penindakan penegakan hukum terutama pemberian denda akan dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta.

Kemudian disusul beberapa Dinas terkait seperti Dinas Perhubungan DKI untuk mengatur pembatasan transportasi serta Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta untuk pelanggaran dari pengusaha ataupun perusahaan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler