Perpres Terbaru Keluar, Kemendes Sebut Ada 62 Kabupaten Tertinggal

- 12 Mei 2020, 15:11 WIB
SMPN Usilimo yang berada di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua.*
SMPN Usilimo yang berada di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua.* /Kemdikbud/

PIKIRAN RAKYAT – Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 mengenai Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 yang ditandatangani tanggal 27 April 2020.

Dalam peraturan tersebut, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyebut ada 62 kabupaten yang termasuk dalam kategori daerah tertinggal.

Menurut Perpres ini, Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

Suatu daerah dapat disebut daerah tertinggal dipengaruhi oleh sejumlah faktor antara lain perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, serta karakteristik daerah, menurut bunyi Pasal 2 ayat 1 dalam Perpres ini.

Baca Juga: Polisi Ungkap Aksi Penjualan Daging Babi Bermodus Daging Sapi di Bandung 

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Kemendes PDTT, berikut 62 daerah yang masih termasuk daerah tertinggal yang akan menjadi target untuk dikembangkan selama kurun waktu 2020-2024.

Provinsi Sumatera Utara

Kabupaten Nias, Nias Selatan, Nias Utara, dan Nias Barat.

Provinsi Sumatera Barat

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x