Kasus Covid-19 Indonesia Diklaim Menurun, Sejumlah Daerah Masih Perlu Dipantau

9 Maret 2022, 12:22 WIB
Ilustrasi. Tren kasus Covid-19 di Indonesia diklaim mengalami penurunan, namun sejumlah daerah masih perlu dipantau. /PIXABAY/elizabethiris.

PR DEPOK - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, menyatakan bahwa pandemi Covid-19 membuat negara-negara di dunia membangun sistem kesehatan yang lebih kuat.

Menurut dia, perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia diklaim mengalami penurunan, terhitung sejak akhir Februari 2022 lalu, dimana jumlah kasus konfirmasi positivity rate di berbagai wilayah juga menurun.

Sedangkan menurut Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, meski situasi tren Covid-19 terus menurun, namun sejumlah daerah masih harus dipantau.

Baca Juga: Cair 4 Kali, Cek Penerima BLT Anak Sekolah 2022 Sebesar Rp4,4 Juta untuk Siswa SD, SMP, SMA

"Situasi yang pasti saat ini tren kasus nasional terus menurun," ujar Dante Saksono, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Kemenkes.

Tetapi lanjut dia, masih ada 5 provinsi yang trennya sedikit meningkat, yakni di Aceh, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Kalimantan Utara, katanya.

Sedangkan kasus kematian akibat Covid-19 varian Omicron, didominasi oleh lansia dan orang dengan komorbid yang belum divaksinasi dosis lengkap.

Baca Juga: Pemerintah Rusia Rilis Daftar Negara Tak Bersahabat, Indonesia Termasuk?

Oleh karena itu, pemerintah bersama stakeholder terkait terus bekerja keras mempercepat vaksinasi dosis lengkap dan booster.

"Terutama bagi kelompok rentan seperti lansia dan orang dengan penyakit penyerta," ujarnya.

Dante Hamimi mengatakan, seiring dengan terus membaiknya situasi pandemi di Tanah Air, pemerintah pelan-pelan melakukan pelonggaran mobilitas masyarakat selama masa transisi menuju endemi.

Baca Juga: Doni Salmanan jadi Tersangka Kasus Binary Option, Bagaimana Nasib Uang Rp1 Miliar yang Diterima Reza Arap?

Pemerintah juga akan meniadakan syarat hasil negatif tes antigen maupun PCR bagi para pelaku perjalanan domestik.

"Kebijakan ini berlaku bagi semua moda transpirtasi baik darat, laut maupun udara," terangnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, akan menetapkan surat edaran (SE).

Baca Juga: Lirik Lagu 'Diri' - Tulus, Berkisah Tentang Seseorang yang Tengah Berjuang untuk Berdamai dengan Diri Sendiri

Salah satunya untuk seluruh kompetisi olahraga akan diizinkan untuk dihadiri penonton dengan syarat sudah vaksinasi booster dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

Adapun kapasitas penonton disesuaikan dengan level PPKM d di daerah setempat.

"Untuk level 4 sebanyak 25 persen, level 3 dengan 50 persen, level 2 sebanyak 75 persen dan level 100 persen," jelas Luhut Panjaitan.

Baca Juga: Polandia Siap Serahkan Jet Tempur MiG 29 ke Amerika Serikat secara Gratis untuk Bantu Ukraina

Sementara untuk pembebasan dari karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ke wilayah Bali, pada 7 Maret 2022, tidak wajib melakukan karantina.

Namun harus menunjukkan bukti booking hotel minimal 4 hari, dan sudah vaksinasi booster, serta tes PCR kedatangan.

''Event internasional yang dilakukan di Bali menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20,'' dikutip dari Antara.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos 2022 Online Pakai KTP di cekbansos.kemensos.go.id

Apabila uji coba ini berhasil, pemerintah akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada 1 April 2022 mendatang.

Kata Luhut Panjiatan, ketentuan tes PCR dan antigen perjalanan domestik dihapuskan. Satgas penanganan Covid-19 pun telah menghapus persyaratan tersebut. ***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Kemenkes Antara

Tags

Terkini

Terpopuler