Cara Cek Nama Penerima Bansos 2022 Online Pakai KTP via cekbansos.kemensos.go.id

11 Maret 2022, 13:34 WIB
Cara cek nama penerima bansos 2022 secara online hanya pakai nama KTP dengan membuka link cekbansos.kemensos.go.id /Cekbansos.kemensos.go.id/

PR DEPOK - Bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT masih terus disalurkan pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos).

Untuk itu, bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT bisa segera cek secara online sesuai nama KTP.

Cara cek nama penerima bansos pun bisa dilakukan secara online pakai nama KTP melalui situs cekbansos.kemensos.go.id di browser HP.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos 2022 Online dengan Modal KTP, Dapatkan Bansos PKH, BPNT hingga BLT Anak Sekolah

Cara cek nama penerima bansos 2022 online

1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id

2. Kemudian masukkan nama Provinsi/Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa

3. Masukkan data diri sesuai KTP

4. Lalu ketik 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang disediakan dalam kotak

5. Jika huruf kode kurang jelas, ulangi lagi untuk mendapatkan kode baru

6. Terakhir, klik tombol "Cari Data".

Baca Juga: Bocoran dan Link Streaming Drama 'F4 Thailand Boys Over Flowers' Episode 12: Benarkah Gorya Menjadi Buta?

Sistem cek Bansos Kemensos akan mencocokkan nama penerima manfaat sesuai wilayah yang diinput untuk kemudan dibandingkan dengan data yang terdapat di database Kemensos.

Untuk diketahui, pada Maret 2022 ini, Kemensos akan menyalurkan bansos PKH untuk penyaluran tahap I 2022.

Adapun dana bansos PKH tahap I 2022 yang disalurkan Kemensos, yakni sebagai berikut.

1. Kategori ibu hamil Rp750.000

2. Kategori anak usia dini 0-6 tahun Rp750.000

Baca Juga: Cara Daftar PKH Online 2022 Lewat HP di Link cekbansos.kemensos.go.id

3. Kategori pendidikan SD/sederajat Rp125.000

4. Kategori pendidikan SMP/sederajat Rp375.000

5. Kategori pendidikan SMA/sederajat Rp500.000

6. Kategori lansia 60 tahun ke atas Rp600.000

7. Penyandang disabilitas Rp600.000

Kemudian untuk bansos BPNT disalurkan sekaligus untuk periode Januari-Maret 2022 yakni sebesar Rp600.000.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler