PR DEPOK – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri angkat bicara soal vonis hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) "menyunat" vonis hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.
Atas hal tersebut, Firli Bahuri pun menyebut hakim lebih paham soal vonis hukuman itu dan pihak KPK menghormatinya.
"KPK selalu bekerja berdasarkan alat bukti yang cukup bahwa seseorang itu dapat dijadikan tersangka," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @firlibahuri.
Berdasarkan bukti yang cukup itu, dijelaskan Firli Bahuri, KPK mengajukan suatu perkara ke pengadilan.
Kemudian, lanjutnya, perkara akan diproses menuju persidangan mulai dari Pengadilan Negeri, lalu banding ke PT sampai Kasasi dan PK di Mahkamah Agung.
"Itu adalah prosedur-prosedur peradilan," katanya lagi.
Baca Juga: Presiden Jokowi akan Berkemah di Titik Nol IKN Nusantara Bersama 5 Gubernur se-Kalimantan
Bagi Firli Bahuri, pihaknya selaku aparat penegak hukum menghormati dengan putusan MA terkait dengan potongan hukuman Edhy Prabowo.
"Sama dengan KPK, dalam melakukan tugas dan kewenangannya, tidak tunduk dan terpengaruh dengan kekuasaan apapun," ucap dia.
"Tapi yang pasti adalah hakim lebih memahami dan lebih mengetahui setiap perkara yang diputuskan,” ujarnya menambahkan.
Pasalnya, menurut Firli Bahuri, ada prinsip hukum "Ius Curia Novit" yang artinya hakim sangat mengetahui perkara yang diputuskannya.
"Beliau YM-lah yang lebih tahu, dan setelah kami terima salinan putusan kasasi MA tersebut, selanjutnya KPK akan mempelajari, dan barulah kita menentukan sikap," pungkas Firli Bahuri.***