Label Halal MUI secara Bertahap Tak Berlaku Lagi, Tifatul Sembiring: Serangan ke MUI Makin Bertubi-tubi

14 Maret 2022, 14:50 WIB
Tifatul Sembiring meyoroti soal label halal MUI yang secara bertahap tak lagi berlaku setelah terbitnya label halal baru dari Kemenag. /Facebook.com/Tifatul Sembiring./

PR DEPOK – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa label halal baru berlaku secara nasional.

Untuk diketahui, label halal baru ini diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

Dengan demikian, jelas Menag Gus Yaqut, secara bertahap label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak bakal berlaku lagi.

Sebagai informasi, penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Baca Juga: Anies Baswedan Tak Diajak Kemah dengan Presiden Jokowi di IKN Baru, Refly Harun: Ini Agak Aneh

Penerbitan label halal baru untuk gantikan label MUI ini pun direspons sejumlah tokoh. Salah satunya yakni Tifatul Sembiring.

Dalam tanggapannya, Tifatul Sembiring berpendapat berbagai upaya delegitimasi terhadap MUI tampak gencar dilakukan dalam beberapa tahun terakhir.

"BPOM dulu koordinasi erat dengan MUI," kata politisi PKS ini, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @tifsembiring.

Baca Juga: Akui Tak Mudah, Luhut Pandjaitan Capek Mengurus Indonesia, Berlian Idris: Inilah Contoh Anak Buah Teladan

Lebih lanjut, Tifatul Sembiring mengungkapkan serangan masif yang dilancarkan terhadap lembaga tersebut.

"Terutama sejak usai Pilkada DKI 2018. Serangan dan bullying terhadap MUI bertubi-tubi," tuturnya menjelaskan.

Setelah itu, lanjut Tifatul Sembiring, label halal serta Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Komestika (LPPOM) nya pun mulai 'diserang'.

Baca Juga: Abdillah Toha: Ternyata yang Nimbun Minyak Goreng Bukan Bulog tapi Partai Politik Buat Kampanye

"Kini label halal dari LPPOM-nya pun dicabut," pungkas Tifatul Sembiring seraya mengakhiri cuitannya.

Cuitan Tifatul Sembiring soal label halal MUI bertahap tidak berlaku setelah diterbitkannya label halal baru oleh Kemenag.
***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler