Syarat dan Aturan Wajib Mudik Lebaran 2022, Salah Satunya Ganti Masker Setiap 4 Jam

4 April 2022, 16:55 WIB
Syarat wajib terbaru mudik lebaran 2022 sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19. Ini isi lengkapnya. /ANTARA FOTO/Paramayuda.

PR DEPOK - Pemerintah baru-baru ini memutuskan untuk memperbolehkan masyarakat melakukan mudik pada lebaran 2022.

Kendati demikian, pemerintah menerapkan sejumlah syarat dan aturan bagi masyarakat yang akan mudik pada lebaran 2022 nanti.

Syarat wajib mudik lebaran 2022 ini tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Covid-19.

SE yang memuat syarat dan aturan mudik lebaran 2022 ini ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto dan mulai berlaku per 2 April 2022.

Baca Juga: Kapan PIP Kemdikbud 2022 Cair? Simak Penjelasan Berikut agar Siswa SD, SMP, dan SMA Dapat Bansos Rp1 Juta

Dalam SE itu, Satgas meminta masyarakat yang akan mudik pada lebaran 2022 wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, berikut syarat yang wajib ditaati masyarakat yang akan mudik lebaran 2022.

1. Pemudik wajib pakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung hingga dagu.

2. Pemudik diminta ganti masker berkala setiap 4 jam, dan membuang limbahnya di tempat yang disediakan.

Baca Juga: Jadwal Penyaluran BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu, Ini Syarat Kriteria Penerima Bansos

3. Cuci tangan berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer. Hal itu terutama kala menyentuh benda yang disentuh orang lain.

4. Jaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain, serta menghindari kerumunan.

5. Tidak boleh berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi darat, laut, dan udara.

6. Tidak boleh makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat.

 

Baca Juga: Istri Rizky Billar Jalani Bulan Puasa Ramadhan Pertama sebagai Ibu, Begini Tanggapan Lesti Kejora

Masyarakat yang hendak mudik antara kota pada lebaran 2022 mendatang juga dibebankan sejumlah syarat yang disesuaikan dengan status vaksinasi Covid-19.

1. PPDN yang telah mendapat vaksinasi dosis lanjutan alias booster tak wajib tunjukkan hasil negatif tes PCR atau tes antigen.

2. PPDN yang telah jalani vaksinasi dua dosis wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum pemberangkatan.

Baca Juga: Viral, Ratusan Muslim Amerika Gelar Salat Tarawih Perdana di Time Square New York

3. PPDN yang memiliki penyakit komorbid hingga tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan lampirkan surat keterangan RS yang menyatakan tidak dapat disuntik vaksin.

4. PPDN dengan usia di bawah enam tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid tes antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler