Bansos PBI 2022 Cair Lagi, Simak Syarat dan Cara Daftar agar Jadi Peserta BPJS Kesehatan Gratis

15 April 2022, 13:37 WIB
Ilustrasi bansos PBI 2022 yang dikucurkan Kemensos bagi peserta BPJS Kesehatan yang kurang mampu. /Dok. Kemenkes.

PR DEPOK - Bansos PBI 2022 cair lagi April 2022, simak syarat dan cara daftar agar jadi peserta BPJS Kesehatan gratis.

Bansos PBI 2022 atau Penerima Bantuan Iuran merupakan bantuan dalam bidang kesehatan yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat kurang mampu.

Beda dengan bantuan lain, Bansos PBI 2022 tidak diberikan secara tunai, melainkan disalurkan dalam bentuk iuran jaminan kesehatan setiap bulannya pada pihak BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Resep Tongkol Suwir Pedas dan Bakwan Jagung Krispi untuk Berbuka Puasa, Dijamin Bikin Semangat!

Dengan begitu, penerima Bansos PBI terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan gratis yang iurannya dibayarkan pemerintah.

Penerima Bansos PBI tidak dapat memilih fasilitas kesehatan dan hanya berhak mendapat layanan rawat inap kelas III.

Bansos PBI 2022 dikabarkan kembali cair pada April ini kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: Daftar Bansos yang Cair April 2022, Segera Cek Nama Penerima Bantuan Mulai dari PKH hingga BPNT

Masyarakat yang memenuhi syarat bisa turut daftar Bansos PBI 2022 agar tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan gratis.

Adapun syarat untuk daftar Bansos PBI yaitu:

1. Termasuk dalam golongan masyarakat miskin atau kurang mampu.

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: CEO Twitter Yakinkan Karyawan bahwa Perusahaan Tidak akan ‘Disandera’ oleh Elon Musk

3. Memiliki data yang padan di Dukcapil.

4. Bukan Termasuk Pekerja Penerima Upah.

Masyarakat yang memenuhi syarat di atas segera daftar Bansos PBI melalui Dinas Sosial agar mendapatkan manfaat bantuan iuran BPJS Kesehatan.

Untuk daftar Bansos PBI melalui Dinas Sosial, berikut syarat dan cara daftarnya:

Baca Juga: Lirik Lagu Love Theory - Taeyong NCT dan Wonstein, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

1. Siapkan Fotocopy KK dan KTP minimal 2 rangkap untuk antisipasi.

2. Minta surat pernyataan tidak mampu dari RT dan RW dan kelurahan setempat.

3. Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke Kecamatan dengan membawa surat pernyataan dari kelurahan.

4. Surat pengantar dari puskesmas untuk daftar sebagai peserta BPJS PBI.

Baca Juga: 5 Tips Atasi Dehidrasi saat Puasa Ramadhan, Hindari Makanan Pedas hingga Berminyak

5. Pergi ke Dinas Sosial dengan membawa berkas di atas.

Nantinya, dinas sosial akan melakukan proses verifikasi dan validasi untuk menentukan apakah usulan Anda layak dan memenuhi syarat untuk diterima.

Diterima atau tidaknya usulan daftar Bansos PBI tergantung pada ketersediaan kuota dan anggaran.

Masyarakat yang sudah daftar bisa cek apakah telah ditetapkan sebagai penerima Bansos PBI 2022 melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler