Ingat! Presiden Jokowi Melarang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Mulai 28 April 2022

26 April 2022, 12:30 WIB
Presiden Jokowi telah memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng mulai 28 April 2022. /BPMI Setpres.

PR DEPOK - Polemik ketersediaan minyak goreng masih menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.

Oleh karena itu, pemerintah telah memutuskan kebijakan terkait pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng.

Hal itu guna memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Demikian dikatakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Simak Cara Daftar Bansos Rp600 Ribu Online Lewat Aplikasi Cek Bansos, Pendaftar BPNT Hanya Perlu KTP dan KK

“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri," kata Jokowi.

"Saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” ujar Jokowi, menambahkan.

Jokowi juga memastikan bahwa pemerintah akan terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini.

Baca Juga: Usai Palestina, Militer Israel Dilaporkan Tembakkan Peluru Artileri ke Lebanon Selatan

Hal ini dengan tujuan untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau oleh masyarakat di tanah air.

“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” tandasnya.

Menurut Jokowi, akibat tingginya harga minyak goreng, pada awal April 2022 lalu, pemerintah memutuskan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat.

Baca Juga: 7 Pemilik KTP Khusus Ini Bakal Dapat Bansos PKH, Segera Login Lewat HP di Aplikasi Cek Bansos

“Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar program BPNT.

Kemudian ada pula Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta bantuan untuk pedagang kali lima (PKL) yang berjualan makanan/gorengan,” ujarnya.

Adapun bantuan tersebut sebesar Rp100 ribu per bulan, dan diberikan selama tiga bulan, yaitu April, Mei, dan Juni. Dan dibayarkan pada April 2022 sebesar Rp300 ribu, jelas Jokowi. ***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler