PR DEPOK - Penyaluran Bansos PKH hanya akan diberikan kepada pemilik KTP yang masuk dalam 7 pemilik sesuai kriteria pemerintah.
Segera siapkan NIK KTP dan login melalui aplikasi Cek Bansos untuk cek daftar nama penerima Bansos PKH.
April hingga Juni 2022 merupakan tahap kedua proses penyaluran Bansos PKH, terutama kepada pemilik KTP dengan 7 pemilik khusus ini.
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos, berikut penjelasan 7 pemilik KTP yang bakal dapat Bansos PKH dan cara mengeceknya.
Syarat Penerima Bansos PKH
1. Memiliki KTP yang sesuai 7 kategori yang ditetapkan pemerintah
2. Tergolong sebagai keluarga tidak mampu (miskin)
3. Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)
4. Pada DTKS terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM)