Begini Syarat dari Kemenlu jika Ingin Memulangkan Jenazah WNI ke Indonesia

10 Juni 2022, 19:31 WIB
Ilustrasi - Simak begini syarat dan ketentuan lengkap dari Kemenlu apabila ingin memulangkan jenazah WNI ke Indonesia. /Pixabay/carolynabooth.

PR DEPOK - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) akan membantu proses administrasi jika terdapat WNI meninggal dunia di luar negeri yang hendak dipulangkan ke Indonesia.

Kendati demikian, tentu terdapat beberapa syarat yang wajib untuk dipenuhi ketika mengurus kepulangan jenazah WNI tersebut ke Indonesia.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesia.go.id, simak berikut syarat-syarat yang wajib dipenuhi saat ingin memulangkan jenazah WNI ke Indonesia.

1. Permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi

Baca Juga: Deddy Corbuzier Menikah Lagi, Begini Tanggapan Kalina Oktarani Terkait Pernikahan Mantan Suami

2. Buku paspor almarhum/paspor pengiring jenazah yang berlaku

3. Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit setempat

4. Izin ekspor otoritas setempat

5. Certification of Sealing, dan Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas.

Apabila kelima syarat di atas telah terpenuhi, pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara tersebut akan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang mengurangi jenazah.

Baca Juga: Verifikasi Foto Wajah saat Daftar Kartu Prakerja Gagal Terus? Mungkin ini Penyebabnya

Kemenlu melalui KBRI dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) akan menanggung biaya memulangkan jenazah apabila pihak keluarga yang ditinggalkan kurang mampu.

Akan tetapi hal tersebut diperlukan surat keterangan tidak mampu yang dikirimkan ke pihak Kemenlu.

Sedangkan bagi keluarga dalam kondisi mampu, KJRI dan KBRI hanya akan mengurus perkara administrasi.

Secara umum, proses pemulangan kedua cara itu adalah sama. Namun pihak yang berwenang mengurus jenazah tersebut bisa dari pihak perusahaan atau orang yang bertanggung jawab.

Baca Juga: Jasad Eril Ditemukan, Ridwan Kamil: Masih Utuh, Lengkap

Maka itu, saat dinyatakan atau diketahui ada WNI yang meninggal dunia, pihak perusahaan yang bertanggung jawab wajib melaporkan hal tersebut kepada pihak KJRI maupun pihak kepolisian.

Jika orang yang meninggal dalam kondisi tidak wajar, maka pihak kepolisian akan meminta diotopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.

Hasil otopsi juga diperlukan sebagai persyaratan mengurus klaim asuransi. Selain itu agen resmi pengiriman jenazah kemudian mempersiapkan peti mati yang disesuaikan tujuan dan cara pengiriman.

Baca Juga: Siswa yang Tidak Lolos PPDB Jawa Barat 2022 dan Daftar Swasta Bakal Dapat BPMU Rp2 Juta

Seperti jalur darat, biasanya cukup menggunakan peti jenazah biasa. Pengiriman melalui pesawat terbang, peti jenazah harus memenuhi standar yang ditetapkan.

Kemudian pihak agen melakukan pemberitahuan kepada pihak keluarga yang meninggal, tentang jadwal keberangkatan dan perkiraan waktu tiba di tempat tujuan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler