PR DEPOK – Larangan penggunaan sandal jepit bagi pengendara sepeda motor menuai kegaduhan. Tidak sedikit yang menyangkan aturan baru yang dikeluarkan Polri ini.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, larangan penggunaan sandal jepit bagi pengendara sepeda motor hanya sebatas imbauan.
Menurut Firman, imbauan larangan penggunaan sandal jepit bagi pengendara sepeda motor ini sebagai antisipasi dan meminimalisir dampak atau fatalitas kecelakaan saat di jalan raya.
Sebab, menurut Firman, kecelakaan kerap terjadi saat pengendara melakukan perjalanan jalan dekat di mana banyak pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit.
Baca Juga: Kualitas Udara di Jakarta Terburuk di Dunia, Kata IQ Air
"Kecelakaan di jalan justru dari rumah ke pasar beli tempe yang dia rutin tiap hari dan tidak ada kecelakaan itu memang yang sengaja,” kata Firman sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari NTMC Polri.
Meski berjarak dekat, Firman mengimbau pengendara motor sebisa mungkin tidak menggunakan sandal jepit.
"Salah satunya menggunakan sepatu, helm dan jaket sebagai bentu ikhtiar untuk menghindari kecelakaan," ucap Firman menjelaskan.
Kembali ditegaskan Firman, sandal jepit tidak memiliki tingkat proteksi yang tinggi, terlebih saat bersentuhan langsung dengan aspal jalanan.
Hal ini berbeda dengan sepatu yang menurut Firman, bisa menghindari dan meniminalisir fatalitas saat mengendarai sepeda motor.
"Mohon maaf saya bukan men-strassing pakai sendal jepitnya, tidak ada perlindungan pake sandal jepit itu," tutur dia.
Baca Juga: Omicron BA 4 dan BA 5 Sudah Masuk ke Indonesia! Ini Hal yang Perlu Kamu Ketahui
Lantas apakah akan ada sanksi tilang bagi penggunaan sandal jepit bagi para pengendara sepeda motor?
Dengan tegas, Firman mengatakan tidak ada tilang bagi pengendaraan sepeda motor yang menggunakan sandal jepit.
Menurutnya. petugas hanya akan memberikan himbauan dan edukasi jika menemukan pengendara menggunakan sandal jepit.
“Saya sampaikan kepada anggota kalau ketemu dengan para pengemudi yang masih menggunakan itu (sandal jepit) sarankan untuk meminta perlindungan. Tidak ada sanksi tilang,” imbuh Firman.***