PR DEPOK - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengintruksikan ketentuan membawa barang-barang yang menggunakan bagasi pesawat bagi penumpang untuk penerbangan domestik
Sebab dalam industri penerbangan domestik, ketentuan mengenai bagasi kabin pesawat diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 185 Tahun 2015.
Yakni tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, tepatnya dalam Pasal 23 Permenhub tersebut.
Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Twitter @Kemenhub151, pada Sabtu 18 Juni 2022, berikut ketentuan/larangan membawa barang ke kabin pesawat, yakni:
1. Dilarang membawa benda cair, seperti aerosol dan gel dengan jumlah di atas 100 ml.
Kecuali obat-obatan medis, makanan bayi, dan makanan penumpang dalam program diet khusus.
Baca Juga: Bukan Max Biaggi, Valentino Rossi Pilih Jorge Lorenzo sebagai Rival yang Paling Disukai
2. Dilarang membawa semua jenis senjata api, senjata tajam, ataupun replikanya.
3. Dilarang membawa powerbank berkapasitas lebih dari 160 Wh
4. Membawa barang berbahaya lainnya, seperti bahan yang mudah meledak, barang yang mudah terbakar, radioaktif dan bahan korosit.
5. Benda tajam dan tumpul yang berpotensi membuat luka. Seperti gunting, pisau lipat, silet dan pemukul baseball.
Ketentuan ini berdasarkan peraturan Dirjen Perhubungan Udara, nomor Skep/43/iii/2007 tertanggal 7 Maret 2007.
Kemudian peraturan Menteri Perhubungan nomor: PM 127 tahun 2015. Serta surat edaran (SE) Nomor 15 tahun 2018, tentang membawa pengisian baterai potrabel dan baterai litium cadangan pada pesawat udara. ***