Bisa Tanpa Aplikasi PeduliLindungi, Berikut Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai NIK KTP

29 Juni 2022, 12:10 WIB
Cara beli minyak goreng curah rakyat (MGCR) bisa pakai NIK KTP bagi yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

PR DEPOK – Pemerintah akan memberlakukan sistem pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan memakai aplikasi PeduliLindungi.

Sistem tersebut diberlakukan untuk mengawasi, memantau distribusi, serta memberi informasi ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah.

Meski begitu, pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) juga masih dapat dilakukan bagi konsumen yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Berikut ini dapat disimak cara beli minyak goreng curah rakyat tanpa aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Pembeli Tak Punya Aplikasi PeduliLindungi Bisa Beli Minyak Goreng Curah, Ini Syarat dan Caranya

Cara beli minyak goreng curah tanpa aplikasi PeduliLindungi

1. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.

2. Kunjungi toko pengecer yang menjual minyak goreng curah rakyat (MGCR).

3. Tunjukkan KTP asli kepada penjual MGCR.

Baca Juga: Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi

4. Kemudian, penjual akan mencatat NIK KTP pembeli.

Selanjutnya, pembeli dapat membeli minyak goreng curah rakyat sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Pemerintah telah menetapkan aturan jumlah pembelian beserta harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah rakyat.

Untuk aturan jumlah pembelian dibatasi maksimal 10 kilogram per hari untuk satu NIK KTP.

Sedangkan, untuk harga eceran tertinggi (HET) juga diatur di angka Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg.

Baca Juga: Cara Membeli Minyak Goreng Curah Rakyat Lewat Aplikasi PeduliLindungi, Mudah dan Praktis!

Sementara itu, untuk mengetahui toko pengecer yang menjual minyak goreng curah rakyat (MGCR) dapat dicek secara online.

Warga dapat mengecek toko pengecer penjual MGCR lewat link situs www.minyak-goreng.id.

Apabila ingin mencari toko pengecer secara langsung, warga dapat mengecek toko yang memiliki tanda QR Code bertuliskan ‘Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat’.

Baca Juga: Batasan Pemakaian Ulang Minyak Goreng, Berapa Kali Maksimal?

Pemerintah menyampaikan, saat ini sistem pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) masih dalam proses sosialisasi yang dimulai sejak Senin, 27 Juni 2022.

Setelah proses sosialisasi selesai, maka aturan beli minyak goreng curah rakyat menggunakan aplikasi PeduliLindungi akan mulai diberlakukan.

Warga diimbau untuk segera mengunduh dan mendaftar aplikasi PeduliLindungi untuk memudahkan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR).***

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler