PR DEPOK - Pemerintah mulai melakukan sosialisasi pembelian minyak goreng curah mengunakan aplikasi PeduliLindungi per hari ini, Senin, 27 Juni 2022.
Dua minggu setelah masa sosialisasi berakhir, pembelian minyak goreng curah memakai aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat wajib.
Lantas bagaimana dengan pembeli yang tak punya aplikasi PeduliLindungi?
Baca Juga: PKH 2022 Masih Cair Hari Ini, Nama Penerima Bisa Dicek Lewat cekbansos.kemensos.go.id Pakai KTP
Pembeli yang tak punya aplikasi PeduliLindungi tetap bisa membeli minyak goreng curah dengan syarat membawa KTP pada saat pembelian.
Pembeli yang tak punya aplikasi PeduliLindungi bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan cara menunjukkan KTP ke penjual.
Selanjutnya, penjual akan mencatat Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP guna memastikan tidak ada pembeli yang mendapatkan minyak goreng melebihi batas ketentuan dari pemerintah.
Baca Juga: Cara Cek Skor UTBK bagi yang Tidak Lulus SBMPTN 2022, Calon Mahasiswa Wajib Tahu!
Pasalnya setelah sistem pembelian minyak goreng curah diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, satu NIK KTP hanya bisa membeli minyak goreng maksimal 10 kg dalam sehari.