Terkait harga, pembeli bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET) terjangkau yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg.
Untuk mendapatkan minyak goreng curah dengan harga tersebut, pembeli dapat memperolehnya lewat penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0.
Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos Rp200 Ribu Pakai KTP Lewat cekbansos.kemensos.go.id
Pembeli juga bisa membeli minyak goreng curah dengan HET yang ditetapkan pemerintah melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Kebijakan sistem pembelian minyak goreng menggunakan aplikasi PeduliLindungi bertujuan untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dengan aplikasi PeduliLindungi, pemerintah dapat memantau dan melakukan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat yang dapat menyebabkan kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng seperti terjadi beberapa bulan lalu.***