Cara Membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) Rp14.000 per Liter Pakai Aplikasi PeduliLindungi dan NIK

- 25 Juni 2022, 17:23 WIB
Ilustrasi minyak goreng curah rakyat.
Ilustrasi minyak goreng curah rakyat. /Antara/Aprillio Akbar/

PR DEPOK - Pemerintah bakal melakukan transisi sistem penjualan dan pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) yang akan mulai disosialisasikan kepada masyarakat mulai Senin, 27 Juni 2022.

Sistem terbaru ini mewajibkan masyakarat yang ingin mendapatkan minyak goreng sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp14.000 per liter dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan, keterjangkauan harga, dan mengawasi pendistribusian minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga: Selalu Gagal Lolos Kartu Prakerja? Ini Penyebabnya, dan Simak Solusinya Disini

Adapun bagi masyarakat yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, untuk sementara bisa menggunakan KTP dengan menunjukkan NIK.

Dilansir dari panduan membeli minyak goreng yang dirilis Minyak Kita, ada tiga langkah cara membeli MGCR dengan aplikasi PeduliLindungi.

1. Masyarakat Datang ke Toko Pengecer yang Menjual MGCR

Perlu diketahui, tidak semua toko dapat menjual MGCR. Oleh karena itu, untuk mengetahui toko mana saja yang menjual MGCR, masyarakat bisa mendatangi kios, toko, atau warung yang memasang tanda QR code “Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat”.

Baca Juga: Mengenal Pengertian dan Gejala Kolesterol Tinggi, Benarkah Diam-Diam Berbahaya?

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x