PR DEPOK - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kebijakan baru soal pembelian minyak goreng.
Luhut menyatakan bahwa kini aplikasi PeduliLindungi akan digunakan untuk memantau distribusi minyak goreng di masyarakat.
Kebijakan tersebut lantas menuai komentar dari banyak pihak, salah satunya Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.
Baca Juga: Aturan Baru! Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Catat Tanggal Berlakunya
Melalui akun Twitter pribadinya, Said Didu menyebut kebijakan penggunaan PeduliLindungi dalam pembelian minyak goreng tersebut tidak adil.
"Kebijakan ini tdk adil," kata Said Didu seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @msaid_didu pada Sabtu, 25 Juni 2022.
Penilaian tersebut disampaikan Said Didu berdasarkan pertimbangan target pembelinya. Dia pun membandingkan antara pembelian minyak goreng dengan pembelian biosolar, yang disubsidi oleh pemerintah.
Menurutnya, biosolar saja yang disubsidi oleh pemerintah hingga Rp12.000 dapat dibeli oleh siapa saja tanpa batas.
Baca Juga: Ayo Gabung Seleksi Gelombang 34 dengan Daftar Kartu Prakerja 2022 Lewat Link www.prakerja.go.id