Aturan Baru! Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Catat Tanggal Berlakunya

- 25 Juni 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi - Pembelian minyak goreng nanti akan dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi, sosialisasi berlangsung Senin, 27 Juni 2022. YUSUF NUGROHO/ANTARA FOTO
Ilustrasi - Pembelian minyak goreng nanti akan dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi, sosialisasi berlangsung Senin, 27 Juni 2022. YUSUF NUGROHO/ANTARA FOTO /

PR DEPOK - Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait sistem pembelian minyak goreng curah wajib pakai aplikasi PeduliLindungi.

Aturan baru beli minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi bertujuan untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Sebelum diberlakukannya aturan baru tersebut, pemerintah akan melakukan sosialisasi dan transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah pada 27 Juni 2022.

Baca Juga: Kata AHY Soal Pertemuan dengan Prabowo: Berdiskusi Berbagai Hal, Kami Memiliki Cara Pandang yang Sama

Menurut Menko Marves Luhur Binsar Pandjaitan, masa sosialisasi berlangsung selama dua minggu dan setelah itu, pembelian minyak goreng curah (MGCR) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK.

"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Luhut dikutip PikiranRakyat-Depok-com dari Antara.

Dengan demikian, aturan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi kemungkinan akan mulai berlaku pada 11 Juli 2022.

Baca Juga: Daftar Obat yang Sering Diresepkan Dokter untuk Penderita Kolesterol Tinggi

Luhut mengatakan pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x