Aplikasi PeduliLindungi Jadi Alat Pembelian Minyak Goreng Curah, Bagaimana jika Tak Punya? Simak Penjelasannya

- 25 Juni 2022, 13:24 WIB
Masyarakat yang tidak memiliki Aplikasi PeduliLindungi masih tetap bisa melakukan pembelian minyak goreng curah, cukup pakai NIK.
Masyarakat yang tidak memiliki Aplikasi PeduliLindungi masih tetap bisa melakukan pembelian minyak goreng curah, cukup pakai NIK. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

PR DEPOK - Benarkah masyarakat yang tidak memiliki Aplikasi PeduliLindungi bisa melakukan pembelian minyak goreng curah? Simak penjelasan lengkapnya pada artikel ini.

Diketahui bersama, pemerintah kini telah resmi memberikan kebijakan baru mengenai pembelian minyak goreng curah melalui Aplikasi PeduliLindungi.

Pada awalnya minyak goreng curah menjadi program subsidi, tetapi kini pemerintah mulai menggantinya menjadi kewajiban pasar domestik (DMO) dan kewajiban harga domestik (DPO).

Adapun tujuan diberlakukannya hal itu adalah sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat agar bisa diperoleh dengan harga yang terjangkau.

Baca Juga: Pembelian Minyak Goreng Curah Lewat PeduliLindungi Kapan Berlaku? ini Penjelasan dan Harganya

Sehingga masyarakat tidak perlu lagi merasa panik dan khawatir apabila harga minyak goreng kembali naik (tidak terjangkau) saat pasokan berkurang.

Sementara itu, proses pembelian minyak goreng curah pun sangat mudah. Masyarakat hanya perlu mengakses Aplikasi PeduliLindungi.

Nantinya di dalam aplikasi tersebut akan ada menu baru mengenai pembelian minyak goreng curah.

Aplikasi PeduliLindungi digunakan sebagai alat pemantauan dan pengawasan di lapangan saat terjadi proses transaksi.

Baca Juga: Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Menpora Buka Suara Soal Timnas Israel

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x