PR DEPOK - Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan memberikan izin kepada warga untuk bisa membeli minyak goreng curah maksimal 10 liter per hari.
Terkait izin pembelian minyak goreng curah maksimal 10 liter ini diungkapkan Zulkifli Hasan saat dirinya meninjau Pasar Klender, Jakarta Timur.
Dalam kunjungannya, Zulkifli Hasan mengeluarkan peraturan tersebut agar UMKM bisa berjalan di tengah meroketnya harga minyak goreng beberapa bulan belakangan.
Mendag mengaku, keputusannya mengeluarkan kebijakan baru tersebut memiliki tujuan agar meringankan pedagang gorengan yang membutuhkan banyak minyak goreng.
Baca Juga: Lukaku Balik ke Inter Milan dengan Status Pinjaman, Chelsea Bisa Hemat hingga 16 Juta Euro
Diketahui, batas pembelian minyak goreng naik berkali lipat dibanding beberapa waktu lalu yang hanya mengizinkan masyarakat membeli minyak goreng maksimal 2 liter saja per harinya.
Kendati begitu, pembelian minyak goreng 10 liter per masyarakat ini berlaku dengan syarat menunjukkan KTP.
"Kita tahu semua, di kampung-kampung penjual gorengan itu kan butuh minyak besar. Pembeli tetap pakai KTP ya," ucap Ketum PAN ini, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Dalam keterangan yang sama, pria yang akrab dipanggil Zulhas ini mengatakan, masyarakat bisa lansung membeli goreng curah 10 liter.