Pembelian Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi Mulai Senin Mendatang, Ini Kata Luhut

- 24 Juni 2022, 16:09 WIB
Ilustrasi pembelian minyak goreng curah yang nantinya bisa dibeli melalui aplikasi PeduliLindungi.
Ilustrasi pembelian minyak goreng curah yang nantinya bisa dibeli melalui aplikasi PeduliLindungi. /ANTARA

PR DEPOK - Belum lama ini, Pemerintah akan melakukan sosialisasi dan transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang telah menjadi syarat untuk membeli minyak goreng curah.

Sosialisasi kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk menjadi syarat pembelian minyak goreng curah bakal diberlakukan mulai Senin, 27 Juni 2022 mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, masa sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah akan berlangsung selama dua minggu ke depan.

Baca Juga: Apakah BSU 2022 Sudah Cair? Berikut Penjelasan Kemnaker Soal Penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) memakai aplikasi PeduliLindungi itu dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

Kebijkan perubahan sistem penjualan dan pembelian menggunakan aplikasi PeduliLindungi dikoordinasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.

Baca Juga: Rute dan Transportasi Menuju Jakarta Fair 2022, Mudah dan Tidak Ribet

Menurut keterangan Luhut, pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x