Pemerintah Umumkan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi untuk Pembelian Minyak Goreng, Begini Penjelasannya

- 24 Juni 2022, 14:46 WIB
Ilustrasi. Pemerintah mengumumkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah, begini penjelasannya.
Ilustrasi. Pemerintah mengumumkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah, begini penjelasannya. /Antara/ARIF FIRMANSYAH.

PR DEPOK - Pemerintah akan mengumumkan soal penggunaan aplikasi PeduliLindungi, yang menjadi syarat agar bisa membeli minyak goreng curah.

Sebagai informasi, sosialisasi dan transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah tersebut akan dilakukan pada Senin, 27 Juni 2022 mendatang.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 24 Juni 2022 Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi melalui kementerian yang dikoordinasikannya, perubahan sistem penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) tersebut bertujuan agar lebih akurat, mulai dari produsen hingga konsumen.

Baca Juga: BPNT Juni 2022 Kapan Cair? Simak Infonya di Sini dan Segera Akses cekbansos.kemensos.go.id

"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut juga mengatakan bahwa pembelian minyak goreng curah akan dilakukan pembatasan, hingga maksimal 10kg untuk satu NIK setiap harinya.

Meski begitu, mereka akan memperoleh HET sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Baca Juga: Cek BLT Anak Sekolah 2022 Online Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Dapat Bantuan Rp4,4 Juta

Untuk diketahui, besaran harga minyak goreng curah tersebut bisa masyarakat peroleh dari penjual yang sudah secara resmi terdaftar pada program Simirah 2.0.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x