PR DEPOK – Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan akan menindak tegas pedagang yang ditemukan memonopoli minyak goreng secara sengaja.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 5 Juni 2022 Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang Raimon Lauri mengatakan bahwa sanksi yang akan diberikan berupa pencabutan izin usaha hingga pidana.
Terkait dengan hukuman, Pemkot Palembang bekerja sama dengan tim satgas minyak goreng di daerah setempat.
“Kami tidak ragu menindak para oknum yang sengaja memonopoli di luar kewajaran hingga mempengaruhi harga jual, penindakan ini dilakukan baik secara administratif maupun hukum,” kata Raimon.
Baca Juga: Pesan Pilu Atalia Praratya untuk Eril: Masih Berharap Putra Sulungnya Segera Pulang
Raimon menjelaskan bahwa Pemkot Palembang telah memberikan standarisasi terkait harga minyak goreng curah senilai Rp14 ribu per liter atau setara Rp15.500 per kilogram di pasar.
Menurutnya, harga tersebut sudah sesuai dengan harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Sejak ada pengumuman itu harga jual minyak goreng curah tersebut sudah berlaku di Palembang,” ujarnya.
Baca Juga: Catat, Ini Lokasi SIM Keliling di Beberapa Wilayah Jakarta, Bandung, Bekasi dan Bogor