PR DEPOK - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan strateginya guna mengatasi permasalahan minyak goreng, dari ubah subsidi menjadi DMO hingga penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.
Luhut Binsar Pandjaitan menjamin bahwa pasokan dan harga minyak goreng di pasaran dengan strategi penyempurnaan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Dengan kebijakan DMO dan DPO ini, Luhut Binsar Pandjaitan menyerukan kepada masyarakat agar tidak panik dan khawatir terkait pasokan domestik akan berkurang atau harga akan kembali meningkat.
Dalam keterangan yang sama, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah akan mengubah subsidi minyak goreng curah dengan aturan DMO dan DPO.
Baca Juga: Liverpool Ingin Datangkan Calvin Ramsay untuk Jadi Pengganti Trent Alexander-Arnold
"Selain menjalankan pembukaan kran ekspor, pemerintah juga secara resmi mengubah kebijakan minyak goreng curah yang tadinya berbasis subsidi menjadi berbasis pemenuhan kewajiban pasar domestik (DMO) dan kewajiban harga domestik (DPO)," ujar Luhut sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI.
"Dengan kebijakan ini, pemerintah menghimbau masyarakat untuk tidak panik, atau tidak perlu galau atau khawatir pasokan domestik akan berkurang atau harga akan kembali meningkat. Ini kami pastikan tidak terjadi," sambungnya.
Luhut mengatakan bahwa langka tersebut diambil guna memastikan ketersediaan minyak goreng domestik dengan harga dapat dijangkau masyarakat.
Baca Juga: Korea Selatan dan Amerika Serikat Balas Ancaman Korea Utara dengan Luncurkan 8 Rudal Jarak Jauh