PR DEPOK - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bahwa pemerintah akan menerapkan sistem penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah.
Sebagai informasi, terkait dengan sosialisasi dan teknis lainnya, pemerintah baru akan menerapkan syarat pemberlakuan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah tersebut pada Senin, 27 Juni 2022 mendatang.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 24 Juni 2022, Luhut mengatakan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi tersebut bertujuan agar persoalan minyak goreng dapat terkendali.
Baca Juga: Apakah BSU 2022 Sudah Cair? Berikut Penjelasan Kemnaker Soal Penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta
Tidak hanya itu, kata Luhut, sistem tersebut juga akan dapat memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng.
Selain itu, Luhut menambahkan bahwa penggunaan PeduliLindungi sebagai sarana pemantauan dan pengawasan, guna meminimalisir kecurangan yang terjadi.
Menurutnya, penyelewengan dan kecurangan di berbagai tempat itu lah yang membuat harga minyak goreng menjadi melambung tinggi.
Baca Juga: Ilmuwan China Ciptakan Ikan Robot untuk Membersihkan Mikroplastik yang Belum Terjangkau di Lautan
Di tengah persoalan minyak goreng yang ada, pemerintah mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan beragam upaya.