PeduliLindungi Jadi Syarat Pembelian Minyak Goreng Curah, Luhut Sebut agar Terkendali dan Tak Ada Kecurangan

- 24 Juni 2022, 17:00 WIB
Luhut menjelaskan alasan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat pembelian minyak goreng curah.
Luhut menjelaskan alasan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat pembelian minyak goreng curah. /Instagram/@luhut.pandjaitan.

PR DEPOK - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bahwa pemerintah akan menerapkan sistem penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah.

Sebagai informasi, terkait dengan sosialisasi dan teknis lainnya, pemerintah baru akan menerapkan syarat pemberlakuan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah tersebut pada Senin, 27 Juni 2022 mendatang.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 24 Juni 2022, Luhut mengatakan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi tersebut bertujuan agar persoalan minyak goreng dapat terkendali.

Baca Juga: Apakah BSU 2022 Sudah Cair? Berikut Penjelasan Kemnaker Soal Penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

Tidak hanya itu, kata Luhut, sistem tersebut juga akan dapat memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng.

Selain itu, Luhut menambahkan bahwa penggunaan PeduliLindungi sebagai sarana pemantauan dan pengawasan, guna meminimalisir kecurangan yang terjadi.

Menurutnya, penyelewengan dan kecurangan di berbagai tempat itu lah yang membuat harga minyak goreng menjadi melambung tinggi.

Baca Juga: Ilmuwan China Ciptakan Ikan Robot untuk Membersihkan Mikroplastik yang Belum Terjangkau di Lautan

Di tengah persoalan minyak goreng yang ada, pemerintah mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan beragam upaya.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x