Pemerintah Gunakan PeduliLindungi untuk Pembelian Minyak Goreng, Said Didu: Kebijakan Ini Tidak Adil

- 25 Juni 2022, 15:28 WIB
Ilustrasi - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu mengkritik kebijakan pemerintah yang diumukan Luhut terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam pembelian minyak goreng.
Ilustrasi - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu mengkritik kebijakan pemerintah yang diumukan Luhut terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam pembelian minyak goreng. /Nova Wahyudi/Antara

Proses sosialisasi tersebut dikabarkan akan dilakukan selama dua minggu, dan setelahnya pembelian dan penjualan minyak goreng akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kendati demikian, masyarakat yang belum memiliki PeduliLindugi masih tetap bisa membeli minyak goreng dengan cara menunjukkan NIK dari KTP.

Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos 2022 Online untuk Dapat Bantuan PKH atau BPNT Kartu Sembako

Cara itu dilakukan agar masyarakat bisa membeli minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET).

Aplikasi PeduliLindungi sendiri awalnya merupakan alat pelacak Covid-19, yang digunakan sebagai syarat perjalanan dan masuk ke ruang publik.***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA Twitter @msaid_didu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah