Proses sosialisasi tersebut dikabarkan akan dilakukan selama dua minggu, dan setelahnya pembelian dan penjualan minyak goreng akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kendati demikian, masyarakat yang belum memiliki PeduliLindugi masih tetap bisa membeli minyak goreng dengan cara menunjukkan NIK dari KTP.
Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos 2022 Online untuk Dapat Bantuan PKH atau BPNT Kartu Sembako
Cara itu dilakukan agar masyarakat bisa membeli minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET).
Aplikasi PeduliLindungi sendiri awalnya merupakan alat pelacak Covid-19, yang digunakan sebagai syarat perjalanan dan masuk ke ruang publik.***