Cara Membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) Rp14.000 per Liter Pakai Aplikasi PeduliLindungi dan NIK

- 25 Juni 2022, 17:23 WIB
Ilustrasi minyak goreng curah rakyat.
Ilustrasi minyak goreng curah rakyat. /Antara/Aprillio Akbar/

Atau bisa juga mengakses laman www.minyak-goreng.id untuk melihat titik terdekat penjual MGCR di wilayah tempat tinggal masyarakat.

2. Buka PeduliLindungi dan Scan QR Code yang Terdapat di Pengecer

Jika hasil scan berwarna hijau, Anda bisa membeli MGCR, akan tetapi jika berwarna merah, Anda tidak bisa membeli MGCR.

Lalu jika konsumen tidak punya aplikasi PeduliLindungi bagaimana? Tidak perlu khawatir konsumen tetap bisa membeli MGCR dengan menggunakan NIK KTP.

Baca Juga: Chelsea Serius Rekrut Matthijs de Ligt dari Juventus, Nyerah Datangkan Jules Kounde?

Caranya cukup mudah, pembeli hanya menunjukkan KTP kepada pengecer, kemudian NIK yang tertera di KTP akan dicatat, dan masyarakat bisa membeli MGCR.

Dengan menggunakan kedua metode di atas, masyarakat dapat memperoleh minyak goreng sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku, yakni sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Dalam masa transisi tersebut, pemerintah masih membatasi pembelian MGCR maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya.

Baca Juga: Bocoran Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 34 Kapan Dibuka, Lengkap dengan Cara Daftar di www.prakerja.go.id

Kemudian, untuk mengetahui di mana saja dapat memperoleh MGCR, masyarakat bisa mendatangi kios, toko, atau warung yang memasang tanda QR code “Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat”.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x