Kompolnas Apresiasi Pemecatan Secara Tidak Hormat AKBP Brotoseno: Korupsi adalah Kejahatan Serius

15 Juli 2022, 11:40 WIB
Kompolnas memberikan apresiasi atas pemecatan secara tidak hormat pada AKBP Brotoseno dan menyebut korupsi sebagai kejahatan serius. /Instagram/@tatajeneetaofficial.

PR DEPOK – AKBP Brotoseno harus menerima kenyataan, suami Tata Janeta ini resmi dipecat secara tidak hormat oleh Polri.

Pemecatan AKBP Brotoseno itu berdasarkan hasil sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kasus yang menjeratnya.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun mengapresiasi putusan sidang PK yang memberhentikan secara tidak hormat kepada AKBP Brotoseno dari institusi Polri.

Baca Juga: Tidak Mudah, 3 Zodiak Berikut Sulit Menemukan Karier yang Tepat

Seperti kita ketahui, AKBP Brotoseno telah dinyatakan bersalah setelah terjerat kasus korupsi.

Sementara itu, dugaan masih aktifnya AKBP Brotoseno baru-baru ini kembali menjadi sorotan publik, hingga akhirnya Polri mengumumkan hasil sidang peninjauan kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno.

“Kompolnas menyambut baik putusan sidang PK AKBP Brotoseno yang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Brotoseno,” ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Jumat, 15 Juli 2022.

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Singapore Open 2022 Babak Perempat Final: Ganda Putra Indonesia Mendominasi

Poengky menyampaikan bahwa putusan pemberhentian secara tidak hormat AKBP Brotoseno ini sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

Putusan dipecatnya AKBP Brotoseno dari Polri menjadi angin segar bagi masyarakat yang telah menunggu dipecatnya Brotoseno dari kepolisian.

Pasalnya, Poengky menilai bahwa tindakan kasus korupsi yang melibatkan suami penyanyi Tata Janeta ini merupakan tindakan yang tergolong serius.

Baca Juga: Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa Resmi Mengundurkan Diri Usai Kabur ke Singapura

Poengky Indarti juga menyampaikan jika AKBP Brotoseno harus taat pada hukum yang berlaku.

“Korupsi adalah kejahatan serius yang harus dilawan oleh setiap orang. Sebagai aparat penegak hukum, AKBP Brotoseno harus taat hukum, termasuk taat untuk bersih dari korupsi,” katanya.

Sementara itu, Poengky juga menyampaikan jika putusan Polri untuk memberhentikan secara tidak hormat ini dapat memberikan efek jera pada AKBP Brotoseno.

Baca Juga: Info BPNT Bulan Juli 2022 Tahap 3: Simak Cara Cek Nama Penerima dan Daftar Online

Tak hanya itu, Poengky juga berharap jika putusan yang telah ditetapkan ini dapat menjadi pengingat bagi anggota kepolisian lain untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

“Institusi Polri harus dijaga agar bersih dari korupsi. Polri bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme merupakan amanat Reformasi Kultural Polri,” ujar Poengky.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler