Takut Menghilangkan Bukti, Roy Suryo Resmi Ditahan Atas Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

6 Agustus 2022, 08:16 WIB
Roy Suryo ditahan atas kasus meme stupa Candi Borobudur. / Kemenpora.go.id/

PR DEPOK - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo resmi ditahan pada Jumat, 5 Agustus 2022 malam terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo.

Polda Metro Jaya telah menahan Roy Suryo atas dugaan kasus penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Kabar penahanan Roy Suryo diinformasikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Drakor Extraordinary Attorney Woo Tuai Pujian Usai Bahas Masalah Ketidaksetaraan Gender Di Korea

Endra Zulpan mengatakan bahwa Roy Suryo akan ditahan untuk 20 hari ke depannya.

"Mulai malam hari ini terhadap Saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," ucapnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.

Alasan kuat penahanan terhadap Roy Suryo dilakukan karena dikhawatirkan yang bersangkutan menghilangkan bukti terkait kasus yang menjeratnya.

Baca Juga: Update Covid-19 Dunia Sabtu, 6 Agustus 2022: Pandemi Belum Berakhir, Korea Selatan Umumkan Ribuan Kasus Baru

Pihak kepolisian sebelumnya telah mengamankan bukti-bukti terkait kasus yang menjerat Roy Suryo.

Bukan hanya akun Twitter, polisi juga menyita handphone Roy Suryo dan Ade Suhendrawan.

"Beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter Saudara Roy Suryo, 'handphone' Saudara Roy Suryo dan 'handphone' dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” sambungnya.

Baca Juga: Prakiraan BMKG: 10 Wilayah Ini Berpotensi Terdampak Banjir akibat Hujan Lebat, 3 Siaga dan 7 Waspada

Atas kasus yang menimpanya, Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bukan hanya itu, Roy Suryo juga disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

Penahanan terhadap Roy Suryo dilakukan saat dirinya dinyatakan sehat usai pemeriksaan kondisi kesehatan.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler