Ini Alasan Bareskrim Polri Resmi Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo

13 Agustus 2022, 08:17 WIB
Berikut ini dipaparkan alasan Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual pada istri Ferdy Sambo. /PMJNews/Fajar.

PR DEPOK – Bareskrim Polri resmi menghentikan beberapa laporan terkait kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui Polri menghentikan dua penanganan laporan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dan pihak kepolisian juga menghentikan dugaan percobaan pembunuhan dengan terlapor Brigadir J.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini Sabtu, 13 Agustus 2022: Kamu akan Bertemu Seseorang yang Istimewa

Dalam hal ini, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menuturkan jika pihaknya telah melakukan gelar perkara kedua dugaan tersebut.

Namun pihak kepolisian tidak menemukan peristiwa pidana dalam dugaan yang dilaporkan Putri Candrawathi.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” jelas Brigjen Pol Andi Rian yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Sabtu, 13 Agustus 2022.

Baca Juga: Cek Saldo PKH 2022 Online Lewat HP, Ini Besaran Dana Bantuan Balita, Anak Sekolah dan Ibu Hamil

Brigjen Andi menegaskan, jika dalam laporan Putri Candrawathi terkait dugaan pelecehan seksual dan dugaan percobaan pembunuhan tidak adanya unsur pidana.

Brigjen Andir Rian menjelaskan jika dua dugaan tindak pidana tersebut terjadi di kediaman Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pihaknya mengatakan jika penyelidikan pada dua dugaan kasus tersebut dihentikan karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.

Baca Juga: Robert Alberts Jadi Pelatih Pertama yang 'Out' di Liga 1, Bagaimana Nasib Jacksen Tiago dan Eduardo Almeida?

“Karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujarnya.

Sebelumnya, Putri Candrawathi melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J.

Dugaan kejadian itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Pramuka 2022 dengan Desain Unik dan Keren, Cocok Dibagikan ke FB, WA, dan IG

Akan tetapi Bareskrim Polri memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut karena bukan peristiwa pidana.

“Bukan merupakan peristiwa pidana,” jelasnya Brigjen Pol Andi.

Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan Aries, Taurus, serta Gemini, 13 Agustus 2022: Kesuksesan Tergantung Emosi

Tak hanya Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan K juga resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, terkait peran masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler