Fakta Baru, Polri Sebut Brigadir J Masuk ke dalam Rumah Dinas Dipanggil Ferdy Sambo Sebelum Ditembak

13 Agustus 2022, 13:08 WIB
Ilustrasi. Fakta baru soal kasus kematian Brigadir J, Polri sebut Ferdy Sambo yang panggil korban ke dalam rumah dinas sebelum ditembak. /Pixabay/Brett_Hondow.

PR DEPOK – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan jika Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dipanggil Ferdy Sambo untuk masuk ke dalam rumah dinas sebelum ditembak.

Polri menyebutkan bahwa sebelum peristiwa penembakan terjadi, Brigadir J berada di pekarangan rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Komjen Agus menyatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi, kejadian sebelumnya Brigadir J sempat dipanggil ke dalam rumah oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Cair Lagi Agustus 2022, Segera Cek Penerima Dana PIP dengan Akses pip.kemdikbud.go.id

Saksi menyatakan jika Brigadir J sedang berada di pekarangan rumah, dan tidak masuk ke dalam rumah dinas Ferdy Sambo.

“Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yosua, almarhum, tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah,” ungkapnya.

Komjen Agus mengatakan jika Brigadir J masuk ke dalam rumah saat dipanggil oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Tiga Tipe Jari Manis Ini Menggambarkan Kepribadian Anda dan Orang Terdekat

"Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS,” jelas Komjen Agus sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Sabtu, 13 Agustus 2022.

Seperti kita ketahui, Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Tersangka yang terlibat dalam penembakan Brigadir J adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Online Lewat HP Agar Dapat Bansos PKH Tahap 3 dan BPNT yang Masih Cair Agustus 2022

“Bharada E telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban,” jelas Komjen Agus.

Sementara itu, Komjen Agus menjelaskan peran Ferdy Sambo dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Polri menyebut jika Ferdy Sambo merupakan orang yang menyuruh Bharada E untuk melakukan penembakan kepada Brigadir J.

Baca Juga: Apa Itu Sandi Morse? Simak Pengertian dan Cara Menghapal untuk Lomba Hari Pramuka 2022

“Adapun Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa-peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak,” paparnya.

Dalam peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J ini, empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana subsider Pasal pembunuhan. Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler