Polisi Hentikan Penyidikan 2 Laporan dalam Kasus Brigadir J, Salah Satunya Dugaan Pelecehan Seksual

- 13 Agustus 2022, 08:58 WIB
Pihak kepolisian hentikan penyidikan 2 laporan dalam kasus Brigadir J.
Pihak kepolisian hentikan penyidikan 2 laporan dalam kasus Brigadir J. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

PR DEPOK - Polisi menghentikan penyidikan 2 laporan dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dua laporan yang dihentikan penyidikannya oleh polisi adalah dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan juga dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hal ini disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dalam keterangan resminya terkait perkembangan kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Film tentang Kemerdekaan Indonesia, Cocok Ditonton Jelang 17 Agustus 2022

Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa dua laporan yang dihentikan penyidikannya oleh polisi karena dianggap menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice.

Kedua laporan tersebut dianggap sebagai bagian dari upaya menghalangi pengungkapan kasus kematian Brigadir J.

"Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340," ujarnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Dalam keterangan yang sama, Andi mengungkapkan bahwa 2 laporan tersebut telah naik ke tingkat penyidikan.

Baca Juga: Mengenal Generalis dan Spesialis, Istilah Populer yang Berkaitan dengan Karier

Halaman:

Editor: Iis Suwandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x