Hari Terakhir Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Sudah Ada 31 Partai yang Mendaftar

14 Agustus 2022, 12:28 WIB
Ilustrasi. Hari ini menjadi hari terakhir pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024, sudah ada 31 partai yang mendaftar. /Pexels/Edmond Dantès.

PR DEPOK – Pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.

Pemilu ini dilaksanakan setiap lima tahun sekali, dan dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

“Dari 31 partai politik (yang telah menyerahkan berkas pendaftaran), 21 partai politik sudah dinyatakan lengkap, 10 partai politik dokumennya sedang dilengkapi,” ujar anggota KPU Idham Holik, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari kpu.go.id, pada Sabtu 13 Agustus 2022

Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima PKH 2022 Online Lewat HP di Link cekbansos.kemensos.go.id

Rencananya ada 9 partai yang akan melakukan pendaftaran, diantaranya Partai Rakyat, Partai Masyumi, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Karya Republik, Partai Kedaulatan, Partai Republik Satu, Partai Pandu Bangsa, dan Partai Bhinneka Indonesia.

Anggota KPU August Mellaz menyampaikan, ada tiga partai politik nasional pemegang akun Sipol yang belum mengonfirmasi rencana pendaftarannya.

Ketiga parpol tersebut yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Pergerakan Kebangkitan Desa.

Baca Juga: Ansan Greeners Bermain Imbang 0-0 Melawan Gwangju FC di Lanjutan K League 2 2022

Perlu diketahui, Sipol adalah suatu aplikasi yang digunakan untuk membantu mendata partai politik dan anggotanya yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dikutip dari pmjnews, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menutup pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024, pada Minggu 14 Agustus 2022 malam.

Berkas pendaftaran parpol tidak akan diterima bila melebihi pukul 23.59 WIB.

Baca Juga: Alchemy of Souls Episode 18 Tayang Kapan? Simak Jadwal, Spoiler Serta Link Nonton Sub Indonesia di Netflix

Hingga kemarin, total sudah ada 31 parpol yang sudah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu.

Idham mengatakan, bila sampai tanggal 14 Agustus pukul 23.59 WIB, kesepuluh parpol tersebut tidak melengkapi, maka dinyatakan dokumennya tidak lengkap.

“Dan yang bersangkutan pendaftarannya tidak bisa dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi," tegasnya di Jakarta, Sabtu 13 Agustus 2022.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News KPU

Tags

Terkini

Terpopuler