PR DEPOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memulai tahap pendaftaran partai politik dengan mengumumkan masa pencalonan peserta Pemilu 2024 yang akan dimulai pada Senin, 1 Agustus 2022.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kemudian menyampaikan timeline kegiatan pendaftaran partai politik tahun ini dengan rincian sebagai berikut.
- Pendaftaran partai politik: 1-14 Agustus 2022
Baca Juga: Daftar Nama Wakil Indonesia yang Turun di Ajang World Badminton Championship 2022
- Verifikasi administrasi: 2-11 September 2022
- Perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik: 15-28 September 2022
- Verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen perbaikan 29 September-12 Oktober 2022.
Baca Juga: 7 Filosofi Logo Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77
- Rekapitulasi hasil verifikasi ke publik: 14 Oktober 2022